Dikecam, Aksi Oknum Guru MTsN 1 Lasem Halangi Liputan Keracunan MBG

LAPORAN: ADIRIN*

Rabu, 09 September 2026, 20:04 WIB
Dikecam, Aksi Oknum Guru MTsN 1 Lasem Halangi Liputan Keracunan MBG
Aksi oknum guru MTsN 1 Lasem halangi liputan keracunan MBG. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Arogansi oknum guru di MTsN 1 Lasem, Rembang, Jawa Tengah, yang diduga sengaja menghalangi tugas jurnalistik jurnalis Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang sedang meliput dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbuah kecaman.

Dalam rekaman video yang beredar, oknum guru tersebut melarang jurnalis yang sedang meliput dengan nada kasar sembari mempertanyakan legalitas awak media di lapangan.

"Jenengan (kamu) tidak ada surat tugasnya, mohon maaf saya minta surat tugas jenengan. Jenengan tidak saya undang, jadi mohon maaf keluar. Ilegal," ujar oknum guru tersebut dalam rekaman video, Rabu 9 September 2026.

Jurnalis RTV, Muhammad Minan, sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dan penutupan akses informasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Padahal, ia datang dengan membawa identitas media resmi dan hanya berniat mengambil dokumentasi video di lokasi.

"Saya sangat menyayangkan sekali tindakan oknum guru tersebut. Kami sudah membawa identitas asal media dan cuma mengambil gambar kejadian. Namun tiba-tiba dilarang mengambil gambar video tanpa kejelasan yang jelas," ungkap Minan.

Minan menambahkan, tindakan pengusiran dan pelarangan tersebut terasa janggal mengingat awak media datang untuk meliput fakta yang terjadi di lapangan demi keberimbangan berita.

"Kami datang ke sekolah ini dengan iktikad baik, menggunakan ID Card resmi, dan berniat melakukan peliputan secara profesional demi menyajikan fakta berimbang kepada publik. Namun, perlakuan yang kami terima justru sebaliknya," tambahnya. 

Aksi penghalangan kerja nyata di lingkungan pendidikan ini langsung memicu reaksi keras dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya. Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, mengecam keras tindakan oknum sekolah tersebut.

"Sangat menyayangkan oknum kepala sekolah yang menghalangi kerja jurnalistik," tegas Iwhan Miftakhudin.

Iwhan mengingatkan bahwa profesi jurnalis dalam mencari informasi dilindungi penuh oleh undang-undang. Menghalangi wartawan bertugas sama saja dengan melanggar hak publik untuk tahu.

"IJTI berharap semua elemen masyarakat menghormati kinerja jurnalistik, karena dilindungi undang-undang. Untuk terduga pelaku diharapkan meminta maaf secara terbuka, karena sudah menghalangi kerja jurnalistik," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah MTsN 1 Lasem Rembang, Muhammad Yunus Anis saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pelarangan peliputan maupun kondisi terkini para siswa yang diduga keracunan.rmol news logo article

*Kontributor Blora
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA