Rapat beragendakan penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan kedua atas Perda 3/2012 tentang Retribusi Daerah.
Jika sesuai rencana, rapat akan digelar pukul 13.00 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Selain dihadiri para pimpinan dan anggota dewan, rapat juga dihadiri sekretaris daerah (sekda), para deputi gubernur, para asisten sekda, inspektur, dan para kepala badan provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, para walikota administrasi dan bupati Kepulauan Seribu, para kepala kanwil dan dinas, serta para camat dan lurah se-Provinsi DKI Jakarta juga diundang untuk menyaksikan rapat paripurna tersebut.
BERITA TERKAIT: