“Antisipasi dan pencegahan dilakukan dengan membangun kesadaran masyarakat maupun dunia usaha, memberikan sanksi pelaku pembakaran dan termasuk memberikan reward,†ujar Edy dilansir dari
Kantor Berita RMOL Sumut, Jumat (14/1).
Pesan tersebut disampaikan Edy dalam rapat koordinasi daerah (Rakorda) Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Provinsi Sumut yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Mantan Ketua Umum PSSI menegaskan, aparat penegak hukum akan memberi sanksi tegas kepada siapapun yang sengaja membakar hutan dan lahan.
Edy menegaskan, untuk mengantisipasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di Sumut perlu diperkuat Tim Terpadu Kebakaran Hutan/Lahan yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/138/KPTS/2017.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo sendiri sangat konsen terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan karena dampaknya ke internasional.
Oleh karena itu, lanjutnya, semua harus juga konsentrasi menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.A apalagi Presiden Jokowi menegaskan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka pejabat terkait baik di Polri dan TNI bisa di-non-aktifkan.
Pada tahun 2019, kebakaran hutan dan lahan di Sumut seluas 843,75 hektare dari 2018 yang masih seluas 3.138, 88 hektare. Kebakaran hutan dan lahan di Sumut diakui sudah menurun.
“Tahun 2020 hingga Februari jumlah kebakaran hutan dan lahan seluas 30 hektare,†ujarnya.
Kepala BPBD Sumut, Riadil Akhir Lubis menyebutkan, kebakaran hutan dan lahan yang seluas 30 hektare itu antara lain terjadi di perbukitan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Simalungun dengan total sekitar 21 hektare.
Lahan yang terbakar seluas 21 hektare masing – masing sekitar 20 hektare lahan hutan di Simalungun dan satu hektare di kawasan Tanah Karo itu terjadi pada 10 Februari 2020.
“Sebelumnya ada kebakaran di kawasan Kabupaten Dairi,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: