Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembangunan Gereja Karimun Diprotes, Vox Point Indonesia: Negara Harus Hadir Lindungi Warganya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 08 Februari 2020, 00:25 WIB
Pembangunan Gereja Karimun Diprotes, Vox Point Indonesia: Negara Harus Hadir Lindungi Warganya
Ilustrasi Pancasila/Net
rmol news logo Sekelompok masa mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) memprotes Pembangunan Paroki Santo Joseph Tanjungbalai, Karimun, Kepulauan Riau.

Mereka menuntut supaya pemerintah Kabupaten Karimun mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja tersebut.

Menanggapi hal tersebut Organisasi Katolik, Vox Populi Institut Indonesia atau Vox Point Indonesia menyayangkan sikap sekelompok masa yang mencoba menghalang-halangi renovasi gereja tersebut.

Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati bahkan mengungkapkan penolakan tersebut merupakan noda di tengah toleransi yang terus dirajut selama ini.

“Itu adalah hak konstitusi warga negara yang tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agamanya masing-masing telah dijamin oleh undang-undang,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/2).

Indonesia merupakan negara yang berasaskan Pancasila yang menjunjung tinggi perbedaan serta turut serta mengupayakan kerukunan.

Ia menjelaskan, apa yang terjadi di Karimun tidak mencerminkan kerukunan umat beragama. Menurut Handojo, Gereja ini pada dasarnya sudah didirikan sebelum Indonesia merdeka yakni sejak 1928.

Selain itu Gereja paroki Santo Joseph itu juga telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.

"Alasan penolakan gereja tersebut juga tidak masuk akal baik itu karena menyebabkan kemacetan atau soal tinggi bangunan tersebut," jelas Handojo.

Padahal pihak gereja juga dengan rendah hati mengikuti permintaan warga agar gereja yang direnovasi tersebut tingginya tidak melebihi tinggi dari rumah dinas Bupati. Tinggi gereja hanya 11,75 meter sementara rumah dinas bupati 12 meter.

“Bahkan tidak seperti gereja pada umumnya, gereja itu juga sepakat untuk tidak menggunakan salib di luar gedung dan juga patung Bunda Maria,” kata Handojo.

Handojo meminta pemerintah agar tidak menutup mata dengan kasus penolakan gereja tersebut yang dilakukan oleh sekelompok massa. Ia menegaskan negara harus hadir dalam persoalan yang dihadapi 700 umat Katolik yang berada Paroki Santo Joseph Karimun.

“Negara harus hadir untuk menjamin kebutuhan warga negaranya dan tidak boleh diskriminatif. Negara juga tidak boleh kalah dan tunduk pada sekelompok orang yang mencoba merongrong toleransi yang dirajut selama ini,” tegas Handojo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA