"Kami sangat keberatan dan menolak keras atas diterbitkanya IPKA ini," kata Arief kepada wartawan, Kamis (30/1).
Ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu mengurai, penerbitan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 198/2020 tentang persetujuan kepada PT. Bahari Eka Nusantara untuk menggunakan kapal asing, yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.
IPKA diberikan kepada cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick, yang keduanya berbendera Panama dan milik dari perusahaan China, S.B.Submarine System Co.LTD (SBSS)
Arief menuntut agar Kemenhub mencabut dan membatalkan izin pelayaran kedua kapal tersebut.
"Bahwa PT Bahari Eka Nusantara bukanlah perusahaan yang memiliki izin pengoperasian angkutan laut khusus untuk melakukan pemasangan kabel di bawah laut," katanya.
Demi menjaga keamanan dan pertahanan diperairan Indonesia, dia meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemenhan untuk tidak mengeluarkan security clearance bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia
"Semoga tuntutan kami menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti guna terwujudnya kedaulatan maritim RI,†katanya.