Komisioner KPU Tangsel, M Taufik mengatakan penambahan itu seiring penerbitan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 900/9629/SJ perihal pendanaan kegiatan pemilihan Bupati/Walikota tahun 2020.
KPU Tangsel, kata Taufik, langsung merespon surat tersebut untuk membahas mengenai anggaran yang sebelumnya diajukan sebesar Rp 60 miliar.
"Kita lagi rapatkan merespon surat itu. Karena ada perubahan di honor ad hoc, PPK dan PPS dan itu anggarannya besar sekali. Ada revisi anggaran kurang lebih Rp 78 miliar yang kami ajukan," ungkapnya seperti dikutip
RMOLBanten, Kamis (19/9).
Lanjutnya, anggaran Rp 78 miliar tersebut sudah diajukan dan hanya tinggal menunggu hasil dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tangsel.
Tahapan Pilkada Tangsel akan dimulai pada 1 Oktober mendatang. Pembukaan akan ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pada penandatanganan hibah tersebut, KPU mendapatkan anggaran untuk menjalankan seluruh tahapan sampai pada terpilihnya walikota dan calon walikota baru.
Beberapa tahapan lainnya yang akan dijalankan oleh KPU sesuai dengan jadwal di antaranya adalah sosialisasi pilkada mulai 1 November, 1 Januari 2020 sampai 21 Maret 2020 tahapan pembentukan PPK dan PPS, 16 April sampai 29 April pembentukan pemutahiran data pemilih.
Sedangkan 17 April sampai 16 Mei pencocokan dan penelitian data pemilih, 16 Juni sampai 18 Juni pendaftaran pasangan calon, 8 Juli penetapan pasangan calon, dan 23 September 2020 mulai pencoblosan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: