Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Segel KPK Diabaikan, 12 Lembaga Desak Pemerintah Pantau Pulau Tegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 04:35 WIB
Segel KPK Diabaikan, 12 Lembaga Desak Pemerintah Pantau Pulau Tegal
Jumpa pers di kantor Walhi/RMOL Lampung
rmol news logo Sikap abai pengelola Tegal Mas Island terhadap penyegelan yang dilakukan tiga kementerian mengundang reaksi keras pegiat lingkungan hidup di Lampung.
HUT 79 RI

Sebanyak 12 lembaga pegiat lingkungan hidup menggelar jumpa pers di Sekretariat Walhi Lampung, Kedaton, Kota Bandarlampung pada Selasa (20/8). Jumpa pers digelar untuk mengkritisi aktivitas yang masih terjadi di lokasi penyegelan.

Mereka mengaku masih melihat Pantai Marita Sari tetap digunakan sebagai lahan parkir tamu yang akan menyeberang ke Pulau Tegal. Sementara di Pulau Tegal juga masih terlihat ada alat berat.

"Kami menilai kegiatan itu merupakan pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Eksavator kami duga masih mengeruk bukit untuk reklamasi pantai Pulau Tegal,” ujar Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri seperti diberitakan Kantor Benita RMOLLampung.

Irfan menambahkan Walhi Lampung bersama 11 lembaga pegiat lingkungan hidup mendesak pemerintahan pusat, termasuk KPK, untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh pengelola Tegal Mas. Hal ini dalam rangka proses hukum penyelidikan dan penyidikan.

“Selain itu dilakukan juga pemantauannya karena meski sudah dipasang plang pengumuman kegiatan masih berjalan,” katanya.

Tiga kementrian, KKP, KLHK, Agraria dan Tata Ruang, dua pekan lalu, 6 Agustus 2019, telah menyegel Pantai Marita Sari dan Tegal Mas Island agar tak ada aktivitas selama proses hukum masih berlangsung.

KPK ikut memelototi pelanggaran yang dilakukan Tegal Mas pimpinan Thomas Azis Riska. Bahkan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akan menutup total jika pihak Tegal Mas tak mengindahkan ketentuan.

Menurut Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, reklamasi yang dilakukan Tegas Mas telah melanggar tiga UU 32/2009, UU 1/2014, dan UU 27/2007.

“Reklamasi yang mereka lakukan menggunakan material dengan mengeruk bukit yang tidak jauh dari lokasi sejak Januari 2018, tanpa mempunyai izin lokasi perairan pesisir dan izin pengelolaan perairan pesisir,” katanya.

Kedua belas lembaga yang menyatakan sikap itu adalah Walhi Lampung, LBH Bandarlampung, KBH Lampung, PBHI, Mitra Bentala, Kawan Tani, Yasadhana, Wanacala, PKBI Lampung, SP Sebay Lampung, dan Matala Lampung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA