Gubernur DKI Anies Baswedan dengan bijak mengakui dan menyampaikan pada publik terkait masih buruknya kualitas udara Jakarta. Bahkan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 tentang pengendalian kualitas udara yang berisi tentang ada 7 inisiatif pengendalian udara
Namun, kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, kebijakan pencegahan itu harus terus didorong pelaksanaannya dan evaluasi agar lebih efektif karena Ingub itu baru akan terapkan pada tahun 2020.
Menurut Azmi, situasi kualitas udara yang buruk ini sifatnya penting diselesaikan bahkan bisa jadi darurat, maka seharusnya segera di eksekusi. Ada poin yang dimaksud yaitu pembatasan usia kendaraan angkutan umum dan biaya parkir. Dalam Ingub belum banyak dampak karena masih tunggu 2020, sementara kualitas udara semakin hari jika tidak ada tindakan nyata dan segera akan semakin buruk.
"Selain itu tarif harga parkir saat ini tidak ada efek jera, maka gubernur DKI kedepan harus terapkan tarif parkir mobil sehari berkisar Rp 250 sampai Rp 500 ribu, ini akan efektif mengurangi penggunaaan kendaraan pribadi di Jakarta," usulnya.
Jelas Azmi menambahkan, perlu gebrakan untuk memastikan koneksi antara angkutan umum di ibukota agar efisien dan efektif. Interkoneksi moda transport itu harus dikerjakan segera.
"Jadi Gubernur dan stakeholdernya harus punya formulasi konkrit yang revolusioner guna menangani kualitas udara Jakarta dari pada human cost akibat sakitnya warga semakin tinggi dan berdampak pula pada kualitas SDM yang memburuk karna menghirup udara yang tidak sehat," tutupnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: