"Tahun lalu ada enggak? Enggak ada, Insya Allah enggak ada juga tahun ini," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (5/5).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat edaran nomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata selama Ramadan.
Dalam surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh usaha hiburan malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, wajib tutup satu hari sebelum Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelahnya.
Dalam kesempatan yang lain, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menghimbau kepada ormas untuk menahan diri agar tidak melakukan razia tanpa pendampingan dari aparat penegak hukum.
"Menurut saya, kaitannya dengan sweeping atau tidak, ada baiknya untuk semua kita mampu menahan diri. Bulan Ramadan adalah bulan di mana setiap kita diberikan kesempatan untuk melatih diri dan mengendalikan hawa nafsu kita masing-masing," tutur Lukman di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Minggu (5/5).
Justru Menag, menghimbau ormas maupun masyarakat dapat berkoordinasi dengan pihak keamaan terkait, dan jika mendapati unsur-unsur yang dinilai melanggar peraturan dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan.
BERITA TERKAIT: