Melanggar Administrasi Pemilu, Icuk Sugiarto Kena Tegur Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 11 Maret 2019, 13:22 WIB
Melanggar Administrasi Pemilu, Icuk Sugiarto Kena Tegur Bawaslu
Sidang Bawaslu/RMOL Jabar
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menyatakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Hanura, Icuk Sugiarto terbukti melanggar administrasi Pemilu. Ia pun mendapat teguran secara tertulis.

Seperti dilansir RMOL Jabar, keputusan itu dinyatakan Bawaslu Kota Sukabumi, dalam sidang yang digelar Senin (11/3).

“Hasil putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar APK (Alat Peraga Kampanye) di retribusi berbayar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani," ujar pimpinan sidang Yasti Yustia Asih.

Bawaslu Kota Sukabumi memberikan teguran tertulis kepada Icuk. Dia diminta tidak lagi memasang reklame kampanye di media reklame berbayar.
 
Yasti menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Icuk tidak sampai membuatnya terdiskualifikasi sebagai Caleg. Mantan juara dunia Bulutangkis itu masih diperbolehkan berkampanye pada sisa waktu yang disediakan oleh KPU. Apalagi Icuk kooperatif dan menyadari kesalahannya.

"Tak sampai melarang berkampanye di sisa waktu kampanye. Hasil pemeriksaan terlapor mengakui itu kesalahannya. Bahkan memohon maaf atas pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Sidang putusan dugaan pelanggaran sendiri berlangsung sekitar 30 menit. Icuk tidak hadir ke dalam sidang tersebut, tetapi diwakilkan oleh anggota tim suksesnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA