Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri LHK Dorong Kesamaan Langkah Mengelola Sampah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Februari 2019, 04:20 WIB
Menteri LHK Dorong Kesamaan Langkah Mengelola Sampah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) menjadi momentum seluruh pihak untuk mewujudkan kesamaan langkah dan kepedulian dalam pengelolaan sampah.
    
Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam puncak peringatan HPSN di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Jawa Tengah, Minggu (24/2).
  
Menurutnya, perhatian nasional dan internasional terhadap sampah juga tertuju pada sampah plastik dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa. Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine plastic debris sangat berbahaya karena mengganggu kesehatan apabila sampah plastik tersebut masuk dalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan, katanya.
   
"Pemerintah Indonesia bertekad supaya kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia," ujar Siti Nurbaya.

Dia mengatakan, sampah paling banyak diproduksi oleh rumah tangga. Untuk itu, Siti Nurbaya mengajak masyarakat agar dapat mengurangi sampah dimulai dari rumah masing-masing dengan memilah yang masih digunakan dan diolah kembali.
   
"Sampah ini paling banyak datang dari rumah tangga. Sekarang baru bisa dikurangi dua tiga persen paling banyak. Artinya oleh kita-kita, termasuk rumah saya juga bahwa sampah itu harus semakin kita kurangi. Kita pilah dengan baik mana yang bisa digunakan ulang lalu mana yang bisa jadi produk yang lain kalau diolah,"," paparnya.

Ditambahkan Siti Nurbaya, sesuai amanat UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Kementerian LHK telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
   
Keterlibatan pemerintah pusat dan daerah tertuang dalam Peraturan Presiden 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA