Informasinya, Ahok Bakal Bebas Pukul 10.00 WIB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 24 Januari 2019, 07:58 WIB
Informasinya, Ahok Bakal Bebas Pukul 10.00 WIB
Ahok/Net
rmol news logo Narapidana penista agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok rencananya akan bebas dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hari ini (Kamis, 24/1).

Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL dari internal Polisi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakal bebas pada pukul 10.00 pagi ini.

“Kira-kira jam 10 nanti," kata sumber internal kepolisian.

Sementara, di depan Mako Brimob pendukung Ahok kalah jumlah oleh para wartawan yang ingin memberikan reportasenya.

Penjagaan di depan Mako Brimob pun tampak biasa hanya aparat Kepolisian membentangkan kawat duri di depan pintu masuk Markas.

Ahok bakal bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Pernyataan itu disampaikan ketika Ahok menjabat gubernur DKI Jakarta. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA