Dalam peraturan Korps Bhayangkara, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, setiap anggota diwajibkan untuk melapor kepada satuan kerja masing-masing.
“Harus mengajukan surat permohonan menikah, tujuannya jangan sampai ada hal-hal yang di kemudian hari merugikan institusi, Polri belum menerima secara resmi (izin nikah), ini baru kabar di media,†kata mantan Kapolrestabes Surabaya ini, Senin (21/1).
Proses pengajuan permohonan kepada atasan bagi anggota yang ingin menikan ini, kata Iqbal diajukan minimal sebulan sebelum melaksanakan pernihakan yang proses sidang nikahnya hanya memakan waktu satu hari.
Mantan Wakapolda Jawa Timur ini menjelaskan, permohonan anggota yang ingin menikah bisa juga ditolak dengan berbagai pertimbangan.
"Nanti nikah, tidak tahunya (dengan) calon suaminya beristri. Makanya perlu ada pengecekan atau jika orang tua komplain. Enggak bisa. Makanya Kita harus dalami itu,†terang Iqbal.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya menyampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal melangsungkan pernikahan setelah bebas dari tahanan di rutan Mako Brimob, Depok pada menikah pada 15 Februari 2019 dengan Bripda Puput Nasti Devi.
Menurut Prasetyo, Ahok merasa bahagia dengan rencana pernikahan tersebut. Ahok memang sudah lama dikabarkan dekat dengan Bripda Puput usai bercerai dari Veronica Tan.
Bripda Puput merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) yang berdinas di Mabes Polri. Kabarnya, Bripda Puput kerap mengantarkan makanan ke sel Mako Brimob, Depok, tempat Ahok ditahan. Dari sinilah chemistry antara Ahok dan Bripda Puput terbentuk.
[jto]
BERITA TERKAIT: