BMKG Usul Anggaran Pemeliharaan Alat Pendeteksi Bencana Dipercepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 22 Januari 2019, 02:53 WIB
BMKG Usul Anggaran Pemeliharaan Alat Pendeteksi Bencana Dipercepat
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati/RMOL
rmol news logo Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan laporan keuangan atas anggaran yang disetujui bersama Komisi V DPR RI sejumlah Rp 1,7 triliun dari APBN 2019.

Anggaran tersebut untuk mitigasi bencana, termasuk pengadaan alat pendeteksi tsunami.

"Kita sudah laporan dan sudah diterima laporannya oleh BPK. Masih ada sedikit lagi, tinggal dua hal yang belum tuntas dari sekian puluh yang sedang diproses. Jadi perlu waktu," jelas Kepala BMKG Dwikorita Karnawati usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V dan Basarnas di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (21/1).

Namun, di luar APBN, anggaran pengembangan dan pemeliharaan kelengkapan alat pendeteksi bencana masih belum cukup dan perlu mendapat perhatian serius mengingat kondisi alam yang semakin kompleks.

"Pengembangan di luar itu (APBN). Ada yang rutin lewat APBN, itu sudah disetujui Rp 1,7 triliun. Namun untuk menjawab alam yang semakin kompleks, Rp 1,7 triliun yang rutin itu tidak mungkin mencukupi semua. Itu selalu back lock, artinya kurang dari yang dibutuhkan," papar Dwi.

Terlebih, alat pendeteksi bencana jumlahnya masih minim ditambah biaya perawatan yang tidak kecil. Namun demikian, pihaknya memahami kondisi pemerintah yang memiliki anggaran terbatas.

"Kita paham ya anggaran pemerintah kan terbatas. Nah karenanya, selain APBN itu kami mengusulkan anggaran pengembangan," ujar Dwi.

Dia mengaku dilematis dengan kondisi alam yang semakin kompleks dan alat pendeteksi bencana serta biaya pemeliharaannya.

"Pengembangan ini sudah diproses, tinggal menunggu waktu sekitar satu tahun. Sehingga diusulkan lagi perlu khusus, kami mohon dukungan untuk pengembangan," demikian Dwi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA