Nasib sial itu menimpa seorang kades di wilayah Kabupaten Serang, Banten berinisial D (31).
"Dua orang tersangka berinisial (D) dan (F) yang sedang lakukan transaksi, telah kita amankan" kata Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Johanes Hernowo saat dikonfirmasi, dilansir
RMOLBanten, Minggu (20/1).
Penangkapan ini, dikatakan Johanes berawal dari informasi yang peroleh dari masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menangkpa ersangka F (34). Setelah diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan D (31) yang merupakan seorang Kepala Desa Cirendeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 1 paket klip bening berisikan sabu- sabu. Dan untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,†demikian Johannes.
[jto]
BERITA TERKAIT: