Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (13/12).
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa KPK seperti dilansir
RMOL Sumut.
Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada perusahaannya. Dan, terdakwa memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong.
Atas perbuatan itu, Pangonal didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, Pangonal dan penasihat hukumnya menyatakan, tidak akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Karenanya, pada persidangan lanjutan pekan depan, langsung memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Yang akan kami buktikan di persidangan yaitu penerimaan uang atas fee-fee proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu," ucap Dody Sukmono, salah seorang penuntut KPK, seusai sidang.
Sementara Pangonal menghampiri keluarganya yang duduk di bangku pengunjung ruang sidang. Pangonal tampak mencium tangan dan memeluk salah seorang anggota keluarganya sambil menangis. Isak tangis pecah di keluarga itu.
Seperti diketahui, Pangonal sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumut, Selasa (17/7). Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, atas dugaan menerima suap.
[yls]
BERITA TERKAIT: