
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan angkutan natal dan tahun baru tahun ini selama 18 hari, mulai 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.
"Seluruh pegawai KAI dimaksimalkan untuk membantu kelancaran di stasiun-stasiun," tegas Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro dalam konferensi pers di di Kantor Jakarta Railways Center, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Ia memastikan semua penumpang KAI akan mendapat pelayanan terbaik. Berkaitan hal ini, pegawai KAI dilarang untuk mengambil cuti selama masa angkutan nataru.
"Pegawai KAI tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan," tegasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: