Pegawai KAI Dilarang Cuti Selama Natal Dan Tahun Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Desember 2018, 14:28 WIB
Pegawai KAI Dilarang Cuti Selama Natal Dan Tahun Baru
Edi Sukmoro dan jajaran direksi KAI/RMOL
rmol news logo PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan angkutan natal dan tahun baru tahun ini selama 18 hari, mulai 20 Desember 2018 hingga  6 Januari 2019.

"Seluruh pegawai KAI dimaksimalkan untuk membantu kelancaran di stasiun-stasiun," tegas Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro dalam konferensi pers di di Kantor Jakarta Railways Center, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

Ia memastikan semua penumpang KAI akan mendapat pelayanan terbaik. Berkaitan hal ini, pegawai KAI dilarang untuk mengambil cuti selama masa angkutan nataru.

"Pegawai KAI tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan," tegasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA