Iin Aminudin Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Pemkab Tasikmalaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 28 November 2018, 13:31 WIB
Iin Aminudin Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Pemkab Tasikmalaya
Iin Aminudin/Net
rmol news logo Setelah sekian lama kosong, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya akhirnya menunjuk pejabat baru untuk posisi Sekretaris Daerah yang ditinggalkan Abdul Kodir yang kini meringkuk dalam penjara.

Adalah Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemkab Tasikmalaya.

Seperti dilansir RMOL Jabar, Rabu (28/11), penunjukkan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian dengan nomor 821.29/SP.425/BKD/2018, yang tandatangani Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto pada Senin (26/11) lalu.

"Kami harap, yang bersangkutan melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggungjawab sesuai tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya," tegas Ade.

Secara terpisah, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan, Ahmad Muhsin membenarkan penunjukan Asda III tersebut sebagai Plh Sekda. Keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang pimpinan. Sebelumnya semua pejabat Pemkab Tasikmalaya diminta pandangannya oleh pimpinan terkait siapa yang lebih cocok menempati posisi Plh Sekda.

“Lebih cocok, lebih dewasa. Beliau juga sudah berpengalaman dalam bidang kepegawaian," jelas Muhsin.

Sesuai isi surat perintah yang dikeluarkan, masa jabatan Plh ini berlaku hingga ditetapkannya Sekda yang definitif.

Seperti diketahui, saat ini Sekda Kabupaten Tasikmalaya bersama 5 orang ASN Pemkab Tasikmalaya lainnya tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah tahun 2017. Setelah ditetapkan Polda Jawa Barat, kini para tersangka sudah dilimpah ke Kejati Jawa Barat. Mereka ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kebon Waru Bandung guna menunggu proses persidangan. [yls] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA