Keputusan Walikota Ambon Bertentangan Dengan Semangat Good Governance

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 22 November 2018, 09:50 WIB
Keputusan Walikota Ambon Bertentangan Dengan Semangat Good Governance
Aksi Aliansi Mahasiswa Maluku/Net
rmol news logo . Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta menegur dan mengevaluasi keputusan Walikota Ambon Richard Louhenapessy menonjobkan 52 pegawai pemkot tanpa alasan kuat dan mempromosikan mantan narapidana korupsi di posisi moncer.

Permintaan itu disuarakan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Maluku (AMM) Jakarta di kantor KASN, Jalan MT. Haryono, Jakarta, Rabu kemarin (21/11).

"Keputusan Richarda Louhenapessy ini sangat bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo dalam menghadirkan pemerintahan yang baik dan bersih," kata koordinator aksi, Ahmad Fatsey dalam keterangannya, Kamis (22/11).

Aksi ini merespon keputusan Walikota Ambon Nomor 531 dan 532 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Lingkup Pemerintahan Kota Ambon.

SK tersebut menonjobkan lima pejabat tinggi pratama dan 47 pegawai Pemkot Ambon. Sementara itu, Walikota melantik mantan narapidana korupsi Jacky Talahatu sebagai Kepada Badan Keuangan dan Asset Daerah Kota Ambon.

Adapun tuntutan lengkap Aliansi Mahasiswa Maluku (AMM) Jakarta di kantor KASN. Pertama, menolak pemberlakuan surat KASN Nomor: R-2259/KASN/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Walikotya Ambon (selaku pejabat pembina kepegawaian), perihal: Evaluasi Tindaklanjut Rekomendasi KASN dan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisihan JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

"Karena surat KASN tersebut dianggap cacat prosedural, cacat substansi dan cacat kewenangan," ujar Ahmad Fatsey.

Surat dimaksud telah bertentangan dengan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara, Nomor: R-1248/KASN/6/2018, tertanggal 6 juni 2018 dan Surat KASN Nomor: B-1631/KASN/8/2018 tertanggal 2 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Walikota Ambon, perihal: Penegasan Rekomendasi Hasil Pengawasan.

"Surat KASN tersebut telah memicu kemarahan warga Kota ambon yang menjadi korban kesewenang-wenangan dan praktik ketidakadilan kerana arogansi Walikota Ambon dan permainan KASN. Harus dicamkan bahwa tugas saudara-saudara untuk membina pegawai dalam berpemerintahan yang baik, bukan dijadikan lahan bisnis seperti perusahaan pribadi atau koorporasi yang seenak perutnya memberhentikan pegawainya," tutur Ahmad Fatsey.

Kedua, meminta pimpinan KASN segera mencabut surat KASN Nomor: R-2259/KASN/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Walikota Ambon, perihal: Evaluasi Tindaklanjut Rekomendasi KASN dan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemkot Ambon, karena surat tersebut menimbulkan kerugian materil dan immaterial pada pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinonjob dan selanjutnya segera menindaklanjuti pemberlakuan surat KASN Nomor: B-1631/KASN/8/2018 tertanggal 2 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Walikota Ambon, perihal: penegegasan rekomendasi untuk segera mengembalikan JPT pratama kepada jabatan semuala atau jabatan yang setara.

"Apabila tidak ditindaklanjuti dalam waktu dua minggu kedepan maka kami akan kembali menduduki kantor ini dengan jumlah yang lebih banyak," terangnya.

Ketiga, tindakan KASN mengeluarkan surat teranggal 10 Oktober 2018 adalah sebagai tindakan yang telah meruntuhkan martabat KASN dan patut dicurigai ada gratifikasi yang diterima oleh oknum KASN. Surat tanggal 10 Oktober 2018 bisa dinilai sebagai kompromi tidak manusiawi bersama Walikota Ambon untuk membunuh karakter dan karir ASN yang telah mengabdikan hidupnya puluhan tahun untuk bangsa dan negara.

Keempat, meminta pimpinan KASN segera mencopot dan memeriksa Andi Abubakar dari jabatan Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan,  karena yang bersangkutan selaku pejabat teknis yang bertanggungjawab menangani kasus pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkot Ambon.

"Yang bersangkutan diduga melakukan penyimpangan administrasi yang merugikan KASN dan para pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrator yang diberhentikan oleh Walikota Ambon pada tanggal 29 Desember 2017," demikian Ahmad Fatsey. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA