
Permohonan pergantian kelamin yang diajukan pria asal Tuban, Jawa Timur menjadi lampu kuning bagi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, Indonesia akan mendapat stempel melegalkan LGBT.
"Harus digali secara dalam kepentingan pemohon. Jangan jangan pergantian kelamin itu digunakan untuk mencari uang oleh pemohon. Kalau itu dikabulkan berarti kita sama saja melegalkan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender)," kata Humas PN Surabaya, Sigit Sutrino seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/11).
Menurutnya, keterangan ahli sangat diperlukan untuk menjadi dasar pertimbangan hakim atas dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut. "Alasan pemohon juga harus diperkuat keterangan ahli," pungkas Sigit.
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin yang diajukan pria asal Tuban berusia 23 tahun ini sudah disidangkan di PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.
Permohonan ganti kelamin dari laki- laki menjadi perempuan di tahun 2018 ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya pria asal Surabaya juga pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh Hakim PN Surabaya.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: