Tetapkan Siaga Satu Bencana, Ini Tiga Mandat Kang Emil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 14 November 2018, 16:20 WIB
Tetapkan Siaga Satu Bencana, Ini Tiga Mandat Kang Emil
Acara Japri/RMOLJabar
rmol news logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) siaga satu darurat bencana banjir dan longsor di Jawa Barat. Keputusan tersebut, tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat no 363/kep.1211-BPBD/2018.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar Dicky Saromi dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (14/11), menjelaskan, dalam SK  tersebutt ada tiga mandat yang disampaikan dalam penanganan darurat bencana di Jabar.

Yang pertama, BPBD di setiap kabupaten/kota, harus menyiapkan langkah-langkah dalam pengurangan resiko bencana.

“Kedua melakukan pengarahan dari sisi SDM, yaitu personil kemudian logistik peralatan dalam kesiapsiagaannya," kata Dicky, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Dan yang ketiga, mandat untuk melakukan proses mitigasi bencana ketika terjadi bencana.

Selain itu, Gubernur juga masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintah dan BPBD kabupaten/kota dalam penanganan bencana. “Jadi tiga itu yang menjadi amanat dari pada SK Gubernur Pak Ridwan Kamil," tandas dia.[yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA