“Operasi penangkapan dilakukan di beberapa daerah yakni Kota Medan, Tanjung Balai, Kabupaten Deli Serdang, Batubara dan Kabupaten Serdang Bedagai," terang Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, kemarin.
Seperti dilansir
Kantor Berita RMOLSumut, dari rangkaian operasi tersebut, Polda Sumut menangkap 34 orang tersangka. Dari tangan para tersangka disita barang bukti narkoba beragam jenis dan berat.
Ditambahkan Hendri, sindikat ini sebagian besar tidak saling mengenal meskipun dikendalikan oleh bandar yang sama yakni seseorang narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta.
"Para tersangka yang kita tangkap ini tidak saling kenal, tapi sebagian diantara mereka dikendalikan oleh orang yang sama, seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Ini masih kita telusuri terus jaringan mereka," ujarnya.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar-Rp 10 miliar.
[yls]
BERITA TERKAIT: