Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, keempat pelaku yang berhasil dibekuk itu adalah S (39 tahun) warga Bangkalan, dia ditangkap saat berada di Probolinggo. Tersangka kedua adalah SS alias Odi (55 tahun) otak dari aksi perampokan ini, dia diamankan di Probolinggo. Tersangka ketiga adalah SB alias Jatim (33 tahun) dia ditangkap di Bangkalan. Sedangkan tersangka ke empat adalah KA (56 tahun).
Peristiwa perampokan ini dialami pedagang emas bernama Slamet Hariyanto warga Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, pada 9 Oktober 2018 lalu.
Para pelaku ini membacok tangan korban ddan membawa kabur tasnya yang berisikan emas seberat 7 kilogram dan uang tunai Rp 200 juta. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka serius di bagian tangan kanan korban.
“Barang bukti tersebut berhasil kita amankan dari tangan keempat pelaku, tiga pelaku langsung dan satu orang adalah pemilik senjata api," terang Agung seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/11).
[yls]
BERITA TERKAIT: