Arahan dari Menhub itu adalah membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air, Muhammad Asif. Pemecatan harus dilakukan agar Asif fokus menjalani pemeriksaan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini,†jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/11).
Danang menjelaskan bahwa Lion Air telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknik Lion Air.
“Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut,†sambungnya.
Menteri Budi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat secara sistematis dan menilai bahwa berdasarkan dari jobdesk satu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan adalah tanggung jawab direktur teknik.
Menurutnya, jika nanti KNKT menyimpulkan Muhammad Asif tidak bersalah, maka Lion Air bisa dikembalikan ke posisi semula.
"Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara," tegas Menhub.
[ian]
BERITA TERKAIT: