PDIP: Keliru Rusunawa Bisa Jadi Milik Pribadi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Oktober 2018, 12:20 WIB
PDIP: Keliru Rusunawa Bisa Jadi Milik Pribadi<i>!</i>
Gembong Warsono/Net
rmol news logo . Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memperbolehkan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) jadi milik pribadi merupakan kebijakan yang keliru.

Pasalnya, rusunawa adalah aset pemprov yang kepemilikannya tidak boleh berpindah tangan.

"Ketika bicara aset tidak boleh dialihkan ke pihak lain, ini persoalannya di situ. Apakah mekanisme penyerahan ke pihak ketiga setelah 20 tahun itu bisa dibenarkan oleh perundangan itu, kan tidak ada. Aturan kita yang namanya aset tidak boleh dipindahtangankan," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono kepada wartawan, Kamis (18/10).

Dijelaskan Gembong, lahan tempat dibangun rusunawa dibeli menggunakan anggaran APBD, dan itu masuk dalam aset pemrov.

Karena itulah dia bersikeras bila hunian itu tidak bisa dilimpahkan ke penyewa meski sudah 20 tahun seperti yang dijanjikan Anies.

"Apakah setelah 20 tahun boleh itu diserahkan kepada warga yang menempati? Itu kita bicara aturan hukumnya," ujar Gembong.

Ditambahkannya, meski Anies sudah menerbitkan Pergub 104/2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, namun tidak otomastis aset pemprov dipindahkan ke pihak ketiga.

"Setahu saya itu tidak boleh ketika itu jadi hak milik," tutup Gembong.

Rumah DP nol rupiah Samawa yang sudah dilaunching pada Jumat (12/10) lalu, sayangnya tidak bisa dimiliki oleh warga DKI yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI. Karena skema pembiayaan rumah dicicil sebesar Rp 2.008.337 sampai Rp 2.426.665 per bulan, sedangkan UMP DKI saat ini hanya sebesar Rp 3,6 juta.

Berdasarkan skema perbankan ada proporsi dimana hanya 30 persen uang dari gaji yang digunakan untuk mencicil. Gubernur Anies pun menghimbau agar warga yang berpendapatan di bawah UMP bisa menyewa rusunawa yang kemudian nantinya menjadi milik pribadi selama menyicil 20 tahun. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA