
. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr menyatakan, data pemilih ganda potensial di wilayahnya hanya sebesar 617 dari total Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). KPU Lebong akan lakukan verifikasi.
“Maka dari itu, selama periode tanggal 1 hingga 15 Oktober 2018 mendatang akan dilakukan pencermatan dan penghapusan bersama data ganda oleh KPU, Bawaslu, dan Parpol peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota," terang Khidhr seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Bengkulu, Senin (8/10).
Khidhr menambahkan, pencermatan DPT dilakukan terhadap beberapa elemen data pemilih. Diantaranya meliputi NIK, NKK, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat.
"Hasil pencermatan dan penghapusan data ganda ini akan dituangkan dalam berita acara," tandas Khidhr.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: