Polres Nias Selatan Bongkar Dua Kasus Pembunuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 12 September 2018, 11:49 WIB
Polres Nias Selatan Bongkar Dua Kasus Pembunuhan
Gelar Perkara/RMOLSumut
rmol news logo .Penyidik dari Polres Nias Selatan, Sumatera Utara berhasil mengungkapan dua kasus pembunuhan. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di dua tempat berbeda dengan pelaku yang berbeda pula.

"Peristiwa pembunuhan pertama terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka B-L alias ama Relina (68) yang terjadi pada Senin, (03/09) lalu, di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan,” terang Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto, seperti diansir Kantor Berita RMOL Sumut, Rabu (12/9).

Faisal mengatakan, pada  awalnya, tersangka B-L sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh dan tertusuk pisau saat hendak membongkar tenda pesta. Korban saat itu tengah membantu membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar pada hari Kamis, (30/08).

Namun, polisi menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam keterangan pelaku.  Setelah di interogasi oleh petugas,  pelaku akhirnya mengaku jika dia lah yang menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Warga sekitar yang mendengar jerit kesakitan korban langsung memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua. “Namun setibanya di Puskesmas nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” paparnya.

Kapolres menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena didasari dendam. Sebelumnya, antara pelaku dan korban pernah terlibat pertengkaran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka saat ini ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terang Faisal.

Sedangkan,  peristiwa pembunuhan yang kedua terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada 8 Agustus 2018 lalu. Pembunuhan dilakukan oleh tersangka A-H alias ama Rido (34) penduduk desa yang sama.  Pelaku saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.

Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarga nya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Faisal [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA