"Masih dalam kajian divisi pengawasan," ujar Koordinator Divisi Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (3/9)
Walaupun kata Yasti, bacaleg tersebut telah dipecat dari partainya. Sehingga, secara otomatis telah gugur dalam pencalonannya. "Info terakhir yang kami terima sudah dipecat. Berarti telah gugur," ucapnya.
Oleh karena itu, selanjutnya tinggal dilihat dalam penetapan DCT. Terkait masih ada atau tidaknya di dalam DCT. "Tinggal dilihat nanti pas penetapan DCT. Apakah masih ada atau sudah diganti," ungkapnya.
Bawaslu sendiri, kata Yasti hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi ke KPU. Selain itu, sebatas imbauan kep partai politik. "Jadi pengawasan selanjutnya tinggal melihat di DCT," pungkasnya.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: