Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan, Sabtu (29/7), mengatakan, Silon memang mempermudah pendataan Bacaleg oleh Parpol, termasuk pencantuman status hukum untuk mantan Napi korupsi.
"Misalkan orang yang tidak pernah tersangkut perkara pidana sama sekali, saat diklik hasilnya tidak punya status hukum," katanya.
"Selanjutnya, misalnya mantan terpidana, maka ada syarat-syarat yang harus diunggah. Dan bila diklik, pasti ada keterangan mantan terpidana, termasuk surat keterangan dari pengadilan," sambungnya.
Hasyim memastikan, para Bacaleg yang terdaftar sebagai mantan Napi korupsi akan diberitahukan ke publik, tetapi pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DDS).
"Pasti diumumkan statusnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: