Salah satu bacaleg dari Partai Nasdem diketahui masih berstatus ASN pada Kementerian Kehutanan, setelah KPU mendapat aduan dari masyarakat.
"Dan pengurus parpol membenarkan bahwa bacalegnya masih berstatus ASN di Kementerian Kehutanan. Maka status bacaleg tersebut kita nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Purwakarta, Ade Nurdin, Kamis (23/8).
Diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, ASN tersebut bernama Ence Suryana.
Ence merupakan bacaleg Nasdem di daerah pemilihan V dengan nomor urut 2 untuk daerah pemilihan Kecamatam Plered, Tegalwaru dan Manis.
"Secara otomatis bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat, sebab sejumlah persyaratan tidak ditempuh. Salah satunya pengunduran diri sebagai ASN. Kita masih menunggu keterangan tertulis dari partai terkait," papar Ade.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: