Hal tersebut disampaikan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/8).
"Pak presiden telah menyatakan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab. Pemerintah pusat dalam hal ini kementerian-kementerian akan melaksanakan pendanaan, dan akan disiapkan inpres percepatan pemulihan rehabilitasi," jelasnya.
Rencananya, inpres tersebut akan dikeluarkan Presiden Jokowi pada pekan ini.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga memastikan Presiden Jokowi bakal menerbitkan inpres terkait penanganan gempa Lombok.
Dia menambahkan, inpres tersebut sebagai keinginan presiden untuk penanganan cepat dan menyeluruh terhadap korban gempa.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: