Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menjelaskan sesuai dengan perintah dari Gubernur, batas evaluasi kinerja selama satu bulan.
"Kalau ada kelurahan yang kinerjanya rendah ya langsung ditunjuk aja kelurahan mana, nanti walikota segera lakukan evaluasi, karena Pak Anies (Gubernur) sudah perintahkan kepada para walikota yang baru dikasih waktu satu bulan untuk melakukan evaluasi kinerja para lurah dan camat," kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Saefullah menjelaskan intruksi tersebut sudah mulai berjalan sejak dikeluarkannya pengarahan Gubernur Anies Baswedan pada Rabu (18/8) kemarin.
"Satu bulan sejak pengarahan kemarin (sudah bekerja) ," jelasnya.
Hal ini terjadi karena untuk menghindari lurah dan camat melakukan pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di kelurahan dan kecamatan pada saat proses evaluasi berlangsung. Saefullah meminta pelaku segera ditangkap dan dilaporkan.
"Kalau ada ditangkap aja, diinformasikan dibunyikan kelurahan mana kan dia terimanya? Kalau mau difoto kan sekarang canggih jadi foto aja gitu. Kalau ada gratifikasi terkait pelayanan yang ada di kelurahan itu termasuk PTSP-nya gitu, diinfokan saja," tambah Saefullah
Seperti diketahui, Saefullah juga bertugas sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) rotasi dan mutasi jabatan. aefullah bekerja berdasarkan Pergub No. 1012/2018. Pansel berhasil mengusulkan pencopotan 17 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dua pejabat administrator, dan satu pejabat Widyaiswara Ahli Utama yang mengalami rotasi dan mutasi dalam lingkungan Pemprov DKI pada 5 Juli 2018 lalu.
[rus]
BERITA TERKAIT: