Babel Butuh Platform Bersama Sebelum Perda Zonasi Diketok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 12 Juli 2018, 09:53 WIB
rmol news logo Pemerintah Provinsi Bangka Belitung harus memanfaatkan momentum pengesahan perda zonasi yang tersendat untuk membuat komitmen bersama dengan masyarakat dan pelaku usaha.

Mantan Ketua Dewan Nasional Walhi Nur Kholis mendorong agar pemprov segera membuat platform bersama sehingga masyarakat dan negara tidak dirugikan.

“Platform bersama ini harus sekarang, jangan nanti! Kalau sudah jalan tapi platform belum ada, akan repot nantinya. Setelah platformnya ada, baru di situ ada penegakan hukum,” tutur mantan Komnas HAM itu, Kamis (12/7).

Pemprov hingga saat ini enggan mengesahkan Perda Zonasi Bangka Belitung, dengan alasan ada pasal tambang laut di zonasi 0 hingga 2 mil perairan Belitung Timur yang dihapus dari draf raperda. Di sisi lain, ada perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin usaha penambangan (IUP) di zonasi laut tersebut.  

Sementara itu Gubernur Bangka Belitung  Erzaldi Rosman menjelaskan bahwa wilayah 0 hingga 2 mil laut merupakan milik PT Timah. Namun dalam draf Perda Zonasi, wilayah 0-2 mil itu dihapus sehingga Erzaldi merasa berada dalam dilema.

“Ya ngga bisa lah! Memang PT Timah ngga nyumbang pada negara? Siapa yang mau mengganti pendapatan daerah? PT Timah kasih untung ke negara Rp1 triliun per tahun, itu belum dari pajak, investasi, dan karyawan,” jelasnya.

“Masalahnya di sini bukan soal cabut mencabut, tapi strict pada aturan. Tegas!” tutup Erzaldi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA