Afifuddin: Bawaslu Lampung Akan Tangani Kasus Arinal-Chusnunia Sesuai Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Juli 2018, 15:25 WIB
Afifuddin: Bawaslu Lampung Akan Tangani Kasus Arinal-Chusnunia Sesuai Aturan
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) telah menginstuksikan jajarannya di Lampung untuk menangani temuan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) soal dugaan politik uang pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.

"Ya, sedang ditangani Bawaslu Lampung," kata Anggota Bawaslu, Afifuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/7).

Sejak pagi tadi, KRLUPB menggelar demonstrasi di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat lalu bergerak menuju Kantor Bawaslu RI Jalan MH Thamrin dan Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Afif, Bawaslu Pusat belum terlalu dibutuhkan untuk ikut campur dalam kasus tersebut. Pihaknya akan menyerahkan penanganan laporan tersebut ke Bawaslu Lampung.
 
"Kami percaya dan yakin Bawaslu Lampung menangani sesuai dengan aturan," ucap Afif.

KRLUPB menuntut Bawaslu mendiskualifikasi paslon Arinal-Chusnunia dan mendesak KPK mengusut keterlibatan PT Sugar Group Companies (SGC) dalam Pilgub Lampung 2018.

Koordinator KRLUPB, Rakhmat Husein DC, menyebut Bawaslu Lampung dan kepolisian sangat mungkin menangkap aktor utama politik uang di Pilgub Lampung. Kenyataannya, Bawaslu Lampung hanya sibuk mengurus laporan masyarakat tentang dugaan politik uang.

Di Lampung sendiri, Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) bersama organisasi lain sudah mendirikan Posko Demokrasi dan Aksi "Lampung Darurat Money Politic, Lampung Pilgub Ulang" di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, sejak Sabtu (30/6).

"Kami tidak sudi menyerahkan masa depan Lampung lima tahun ke depan kepada pemimpin yang hanya jadi cecunguk korporasi," ujar Korlap Aksi KIPP, Rismayanti Borthon, dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung. [ald] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA