"Terdapat 480 warga binaan yang menerima pemotongan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kepala Lapas Warungkiara, RM. Kristyo Nugroho, seperti diberitakan
RMOLJabar, Jumat (15/6).
Dari total yang menerima remisi khusus tersebut, sebanyak 121 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan sebanyak 15 hari. Sementara sebanyak 317 orang mendapatkan potongan penahahan sebanyak 1 bulan. Bahkan ada 54 orang yang mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
"Dari semua yang mendapatkan remisi, masih ada 54 orang warga binaan yang masih menunggu SK (surat keputusan) dari Menteri Hukum dan HAM," jelas Kristiyo.
Tak hanya yang mendapatkan potongan saja. Bahkan terdapat 5 orang yang langsung bebas. "Tahun ini ada lima orang warga binaan yang langsung bebas," ungkapnya.
Menurutnya, pemberian remisi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap warga binaan. Terutama yang merayakan hari raya keagamaan.
"Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang merayakan hari raya keagamannya," terangnya.
Dalam momen tersebut, dirinya mengimbau kepada 534 warga binaan Lapas Kelas III Warungkiara untuk terus memperbaiki diri. Sehingga nanti bisa berguna bagi masyarkat dan lingkungan di sekitar mereka menetap. Apalagi, selama menjalankan masa hukuman, warga binaan tersebut mendapatkan pembinaan sesuai keterampilan dan keahliannya masing-masing.
"Keterampilan yang diasah di dalam lapas ini bisa menjadi modal bermanfaat dan dikembangkan ketika mereka kembali ke masyarakat," paparnya.
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk menerima para mantan napi yang telah bebas. Sebab, mereka pasti akan berguna bagi masyarakat dan lingkungannya.
"Kami berharap, masyarakat bisa menerima kembali warga binaan yang telah terbebas untuk menjalankan hidupnya kembali yang lebih positif," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: