Bahkan, pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah ini, Nazarudin mendapat remisi selama dua bulan karena telah menjadi
Justice Collabolator (JC) dan telah membayar denda serta uang pengganti.
"Jadi yang bersangkutan sejak 2013 sudah mendapat total remisi Idul Fitri sebanyak 26 bulan 120 hari," ujar Kasi Registrasi Lapas Klas 1 Sukamiskin Muna‎dhiroh, seperti diberitakan
RMOLJabar, Jumat (15/6).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung, Wahid Husen sebelumnya menjelaskan, pada remisi Iedul Fitri 2018, 68 tahanan narapidana khusus dinyatakan mendapat remisi lebaran.
"Dari pidana khusus, yang baru turun SK 18 orang. Di antaranya Nazarudin dapat remisi dua bulan, untuk terpidana kasus besar lainnya gak ada yang dapat remisi," ujarnya usai Sholat Ied di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
Wahid menjelaskan, terpidana Nazarudin mendapatkan remisi dua bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Pertimbangannya berkelakuan baik, kalau PP 99 itu dapat Justice colabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti," terangnya. [sam]
BERITA TERKAIT: