Anggota Satpol PP yang dilepas Anies di Balaikota membawa puluhan spanduk tanda penyegelan untuk dipasang pada semua bangunan di pulau tersebut. Spanduk itu dipasang di semua bangunan sebagai tanda segel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Ada dua spanduk ukuran besar ya, tentang ukurannya 30 meter x 8 meter. Ini spanduk lumayan besar," kata kepala Satpol PP Yani Wahyu kepada wartawan.
Yani mengatakan bahwa kedua spanduk besar itu dipasang di dua titik berbeda di kawasan tersebut. Satu spanduk dipasang di area perumahan, yang berisi 409 rumah siap huni dan diduga sudah dimiliki oleh para pembeli.
Sementara spanduk besar lainnya dibentangkan pada salah satu lahan kosong yang menjadi pintu masuk ke Pulau D.
"Saat ini sudah dua spanduk ini terpasang, satu spanduk dipasang di kawasan perumahan dan satu lagi di lokasi dekat jembatan, agar terlihat jelas," ujarnya.
Tidak ada perlawanan dalam penyegelan tersebut, baik itu dari pihak pengelola maupun pemilik rumah.
Penyegelan ini merupakan bagian dari realisasi janji kampenye Anies saat mengikuti pertarungan Pilkada DKI pada 2017 lalu.
[ian]
BERITA TERKAIT: