Bendahara Dinkes Subang Dihukum 7 Tahun Penjara

Korupsi Dana Kapitasi BPJS

Kamis, 31 Mei 2018, 09:50 WIB
Bendahara Dinkes Subang Dihukum 7 Tahun Penjara
Foto/Net
rmol news logo Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, Suhendi dihukumtujuh penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 11 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meya­kinkan melakukan tindak pi­dana korupsi sebagaimana dak­waan primair," putus ketua ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Fuad Muhammady, kemarin.

Menurut majelis hakim, perbuatan Suhendi memenuhi un­sur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Suhendi memotong anggaran Dinkes tahun 2014 dan dana kapitasi BPJS Kesehatan merugikan negara Rp 15 miliar.

Atas putusan ini, terdakwa Suhendi dan jaksa penuntutumum (JPU) menyatakan pikir-pikirnya. Sebelumnya, JPU hanya menuntut Suhendi dijatuhi hukuman 6 tahun pen­jara. Vonis hakim ternyata lebih berat dari tuntutan.

Untuk diketahui, Suhendi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dinkes Subang dan dana kapitasi BPJS bersama Jajang Holik, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang.

Perkara Jajang lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ketika perkara Jajang disidangkan, Bupati Subang Ojang Suhandi menyuap Jaksa Fahri Nurmallo dan Deviyanti. Tujuannya agar namanya tak dis­eret-seret dalam perkara Jajang.

Uang suap diantar Lenih Marliani, istri Jajang. Namun penyuapan terendus KPK. Lenih dan Deviyanti dicokok di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat usai serah terima uang.

KPK menetapkan Ojang, Jajang, Lenih, Fahri dan Deviyanti sebagai tersangka kasus suap. Dalam persidangan kasus ini ter­ungkap, Ojang pernah menyuap penyidik Polda Jawa Barat yang mengusut Jajang. Tujuannya agar Ojang tak ikut dijadikan tersangka korupsi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA