"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyaÂkinkan melakukan tindak piÂdana korupsi sebagaimana dakÂwaan primair," putus ketua maÂjelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Fuad Muhammady, kemarin.
Menurut majelis hakim, perbuatan Suhendi memenuhi unÂsur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Suhendi memotong anggaran Dinkes tahun 2014 dan dana kapitasi BPJS Kesehatan merugikan negara Rp 15 miliar.
Atas putusan ini, terdakwa Suhendi dan jaksa penuntutumum (JPU) menyatakan pikir-pikirnya. Sebelumnya, JPU hanya menuntut Suhendi dijatuhi hukuman 6 tahun penÂjara. Vonis hakim ternyata lebih berat dari tuntutan.
Untuk diketahui, Suhendi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dinkes Subang dan dana kapitasi BPJS bersama Jajang Holik, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang.
Perkara Jajang lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ketika perkara Jajang disidangkan, Bupati Subang Ojang Suhandi menyuap Jaksa Fahri Nurmallo dan Deviyanti. Tujuannya agar namanya tak disÂeret-seret dalam perkara Jajang.
Uang suap diantar Lenih Marliani, istri Jajang. Namun penyuapan terendus KPK. Lenih dan Deviyanti dicokok di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat usai serah terima uang.
KPK menetapkan Ojang, Jajang, Lenih, Fahri dan Deviyanti sebagai tersangka kasus suap. Dalam persidangan kasus ini terÂungkap, Ojang pernah menyuap penyidik Polda Jawa Barat yang mengusut Jajang. Tujuannya agar Ojang tak ikut dijadikan tersangka korupsi. ***
BERITA TERKAIT: