Tercatat sebanyak 2.962 pemilih disabilitas tersebar di 47 kecamatan di Sukabumi. Mereka terdiri dari 1.448 laki-laki dan 1.514 persempuan.
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Ayi Safrudin menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan untuk memberikan akses kemudahan bagi mereka saat datang ke lokasi TPS.
"Mereka (penyandang disabilitas) bukan ingin diistimewakan. Tetapi, ingin diberikan akses ke lokasi TPS. Seperti halnya bisa menggunakan kursi roda, dan braille bagi tunanetra," ungkap Ayi sebagaimana dikutip
RMOL Jabar.
Selain itu, pendataan tersebut bisa meminimalkan pengeluaran dalam pengadaan alat bantu disabilitas. Sehingga, tidak lagi terjadi pemborosan seperti dahulu , yakni menyediakan alat bantu di seluruh TPS.
"Ini bisa meringankan anggaran. Sebab, alat-alatnya bisa disesuaikan untuk apa dan siapa," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: