Acara deklarasi Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018 dilakukan di Kantor Bawaslu, di Jakarta, kemarin. Hadir dalamacara itu, Dewan Masjid Indonesia, Fatayat Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, dan Badan Amil Zakat Nasional
Selain itu, ada pula Muslimat Nahdlatul Ulama, Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat.
Juru bicara perwakilan ormas Islam Bunyan Saptomo menuÂturkan, intensitas kegiatan keaÂgamaan saat bulan suci Ramadan pada umumnya akan meningkat, baik dari sisi ibadah keagamaan maupun ibadah sosial. Tapi, mengingat Bawaslu belumbisa menjamin pelaksanaan kamÂpanye di bulan Ramadan akan bebas dari pelanggaran, maka dibuatlah Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018 ini.
Dalam Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018, dituturkan Bunyan, telah lahir poin-poin kesepakatan bersama antara Bawaslu dan sejumlah organisasi Islam. Poin-poin utamanya ditujukan kepada parpol, paslon, tim pemenangan atau relawan pilkada. "Jadi sudah lahir sejumÂlah poin penting dalam gerakan bersama ini," tegasnya.
Dirinci Bunyan, poin perÂtama gerakan ini adalah, parpol, paslon, tim pemenangan atau relawan harus menaati aturan kampanye selama Ramadan.
Kedua, mengimbau parpol, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak dan shadaqah sebaÂgai sarana kampanye.
Ketiga, partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang harus menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye, membagikan bahan dan atau pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Selanjutnya, publik diminta aktif melaporkan berbagai duÂgaan penyalahgunaan momenÂtum Ramadan untuk kepentingan politik. "Kami mendesak Bawaslu meningkatkan pencegahan, pengawasan dan penindakan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran dalam kampanye pilkada dan pra kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam undang-undang tentang pilkada sebetulnya sudah diatur tentang tata cara kampanye. Diantaranya, calon atau tim kampanye atau reawan dilarang menjanjikan atau memeberikan uang atau materi lainnya dan dilarang menggunakan tempat ibadah atau pendidikan untuk kampanye.
Tapi, melalui gerakan ini diharapkan sejumlah aturan main itu bisa lebih dipatuhi. "Ini bagian dari untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan memperkecil peluang pelanggaran kampanye," jelasnya.
Menurutnya, tahapan kamÂpanye pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun ini beriringan dengan Ramadan. Sementara, bulan suci Ramadan merupakan momentum penguaÂtan spiritual, moral dan perilaku dalam menyucikan segenap pikiran dan gerakan Islam rahÂmatan lil alamin.
Oleh karenanya bulan suci umat Islam ini harus dijaga oleh semua stake holders. "Demi mewujudkan kehidupan berkeÂbangsaan melalui pembangunan demokrasi yang substansial," tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: