Hakim PTTUN memerintahkan KPUD Biak Numfor untuk mendiskualifikasi pasangan petahana nomor urut 2, Hery Aryo Naap - Nehemia Wospakrik.
Kekhawatiran ini disampaikan Ketua FKMPP, Benny Martin Maran dalam keterangannya di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (25/4).
Dia mengatakan, kondisi yang menuju ‘chaos’ di Biak Numfor ini perlu menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA) dan juga Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKPP) untuk dapat memutuskan dengan bijak dan mempertimbangkan unsur diskresi yang terjadi dalam kasus pergantian pimpinan OPD di RSUD Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada November 2017 lalu.
Benny pun mengakui keputusan Bupati petahana, Herry Naap dalam pergantian pimpinan RSUD Biak pada November 2017 lalu itu bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017. Namun karena ada unsur disksresinya maka keputusan pergantian pimpinan RSUD dapat dibenarkan oleh hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf e ayat (1) UU 30/2014.
Menurut dia PTTUN tampaknya tidak menilik lebih jauh bahwa direksi RSUD adalah jabatan administratif yang melaksanakan tugas-tugas administrasi, pengawasan dan pelaksanaan dan tidak termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Pimpinan Pratama.
"Sesungguhnya tidak ada pergantian jabatan RSUD Biak, karena penggantinya hanya dilimpahi tugas untuk melaksanakan pekerjaan yang dianggap tidak dapat dikerjakan oleh direktur RSUD Biak, sementara hak-hak sebagai pimpinan RSUD, seperti penerimaan gaji dan lain sebagainya tetap. Edy L. Lumbarar tetap menjabat sebagai direktur fungsional RSUD Biak," urainya.
Ia memohon pertimbangan pimpinan DKPP dan MA untuk tidak hanya melihat maslalah ini dari sisi hukum semata. Sebab keputusan PTTUN mendiskualifikasi pasangan Bupati Petahana Biak Numfor, menurut dia, telah berdampak politis, khususnya di Biak. "Masyarakat mulai turun ke jalan dengan slogan-slogan yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa," jelas Benny.
Dalam rangka menghindari perang saudara dan menjaga perdamaian di Biak Numfor, Benny mengatakan FKMPP akan mengawal kasus ini dengan menemui DKPP untuk menyampaikan bukti-bukti bahwa Herry Naap benar dalam mengambil keputusan.
"Perlu keputusan yang bijak dari MA," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: