Koordinator Devisi SDM dan Parmas KPU Lubuklinggau Deby menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawa penuh atas kerusakan APK. Caranya dengan mengganti APK kandidat yang mengalami kerusakan atau hilang di lokasi pemasangan.
"Sebenarnya kerusakan APK yang telah dipasang KPU melalui pihak ketiga, bukan tanggung jawab KPU lagi, namun karena masih dalam tahap pemasangan maka KPU akan mengganti APK tersebut," tegas Deby sebagaimana diberitakan
RMOL Sumsel, Senin (16/4).
Dijelaskannya, APK berupa spanduk, baliho dan umbul-umbul yang hilang atau rusak akan dipasang kembali oleh KPU. Namun jika kedepan rusak atau hilang lagi, maka KPU tidak akan menggantinya kembali.
"Kalau sudah dipasang kembali dan rusak lagi atau hilang lagi, maka bukan tanggung jawab KPU lagi, sudah menjadi tanggung jawab paslon atau timses jika proses pemasangan KPU sudah selesai," tambahnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: