Wagub Sandiaga: Perda Larangan Air Tanah Harus Dibuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Maret 2018, 10:29 WIB
Wagub Sandiaga: Perda Larangan Air Tanah Harus Dibuat
Sandiaga Uno/RMOL
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta belum bisa menyetop penggunaan air tanah secara menyeluruh di wilayah ibukota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno menekankan harus ada  pedomannya terlebih dahulu.

"Untuk nyetop, belum, belum ada (regulasinya)," katanya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 279 tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

"Kami ingin sesuatu yang sangat serius ini kan ada penurunan muka tanah. Kita nggak nyadar tapi tiap tahun itu 30-60 cm itu turun. Dan Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain mengalami yang sama. Dan satu-satunya cara menyetop penurunan ini adalah penyetopan pengambilan air tanah," jelasnya.

Peraturan Daerah (Perda) soal permasalahan ini harus disusun supaya mengikat.

"Nah ini harus kita buat regulasinya juga. Harus yang paling kuat Perda lah. Nanti kita lihat," demikian Sandi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA