Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.
“Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap saudara AY telah dilimpahkan dari penyidik Puspom TNI ke Otmil II-07 Jakarta. Selanjutnya, berkas akan diperiksa kelengkapan syarat formil dan materilnya,” ujar Aulia melalui keterangan tertulis, dikutip redaksi, Rabu 8 April 2026.
Aulia menambahkan, jika berkas dinyatakan lengkap, para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat tersangka yang dilimpahkan adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Namun, Aulia tidak merinci jenis barang bukti yang ikut dilimpahkan dalam kasus penyiraman air keras ini.
BERITA TERKAIT: