Kubu JR Saragih Meragukan Bukti Dan Saksi Dari KPU Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Februari 2018, 02:48 WIB
Kubu JR Saragih Meragukan Bukti Dan Saksi Dari KPU Sumut
Foto/RMOLSumut
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara batal membuka video pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) dikarenakan mendapat penolakan dari kuasa hukum kubu bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli Saragih dalam sidang lanjutan gugatan di Bawaslu Sumut yang akan digelar, Selasa (27/2).

Sebelumnya Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menguatkan keputusan KPU Sumut terkait verifikasi pencalonan JR Saragih. Salah satunya bukti yang akan dibeberkan yakni video saat KPU mendatangi Dinas Pendidikan Jakarta untuk meminta klarifikasi soal legalisir ijazah JR Saragih.

Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang menilai video tersebut tidak bisa dijadikan fakta hukum lantaran belum terverifikasi oleh tim digital forensik. Terlebih, Ikhwaluddin juga tidak meyakini pihak yang dimintai keterangan oleh KPU Sumut memiliki kapabilitas dalam permasalahan ijazah kliennya.

Untuk itu, kubu JR Saragih meminta agar video tersebut hanya menjadi bukti pelengkap dan tidak dijadikan bukti utama.

"Kepala dinasnya aja sekarang kita enggak tahu laki-laki atau perempuan. Wajahnya seperti apa, ya kan? Jadi itu enggak bisa," ujar Ikhwaluddin kepada wartawan usai sidang gugatan sengketa di Bawaslu Sumut.

Lebih lanjut, Ikhwaluddin juga membeberakan KPU Sumut hanya membawa salinan ijasah kliennya untuk diklarifikasi pihak Disdik DKI tanpa disertai ijazah asli. Hal ini jugalah yang dinilai janggal oleh Ikhwaluddin, sebab pihak KPU Sumut hanya membandingkan ijazah salinan milik kliennya dengan ijazah asli milik orang lain.

Ikhwaluddin juga mempermasalahkan saksi yang diajukan KPU Sumut. Menurutnya Nur Syarifah yang menjabat Kepala Biro Hukum KPU RI sebagai saksi termohon tidak terlibat dalam pembuatan Peraturan KPU. Disamping itu kapabilitas saksi juga tidak sesuai dengan perkara gugatan.

"Ternyata saksi berlatar belakang ilmu hukum pidana, padahal ini kan soal sengketa administrasi," ujarnya.

Sidang lanjutan gugatan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur JR Saragih-Ance Selian pada Selasa (27/2) di Bawaslu Sumut mengagendakan keterangan saksi yang diajukan KPU Sumut. Sidang akan dilanjutkan Rabu (28/2) dengan agenda menghadirkan keterangan ahli hukum administrasi negara yang diajukan dari Bawaslu Sumut. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA