JR-Ance mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang tidak meloloskan pasangan JR-Ance sebagai peserta Pilgub Sumut 2018.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan kewenangan untuk memutuskan perkara gugatan JR-Ance ada di Bawaslu Sumut bukan Bawaslu RI.
"Kalau ditolak (Bawaslu Sumut), Pemohon (pasangan JR-Ance) bisa banding ke PTUN. Kalau diterima, final," ujar Fritz saat dihubungi redaksi, Selasa (27/2).
KPU Sumut tidak meloloskan pasangan JR-Ance sebagai peserta Pilgub Sumut karena permasalahan legalisasi fotokopi ijazah JR.
Permasalahan ini banyak mendapat sorotan karena dianggap tidak subtansi. Ditambah, JR pernah menjadi prajurit TNI dan Bupati Simalungun dua periode. Bawaslu Sumut tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang terbilang aneh ini.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: