Baznas Gandeng LAZ Dalam Penyaluran Zakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 Februari 2018, 22:25 WIB
Baznas Gandeng LAZ Dalam Penyaluran Zakat
RMOL
rmol news logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggandeng Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menyalurkan dana zakat.

Hal itu dikemukakan Ketua Baznas Prof. Bambang Sudibyo dalam penyerahan kerja sama penyaluran zakat Baznas melalui LAZ berbasis organisasi kemasyarakat Islam. Dalam kerja sama pendistribusian, Baznas mengalokasikan dana sekitar Rp 5 miliar.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan MUI, Lazis Muhammadiyah, Lazis Nahdlatul Ulama dan LAZ dari berbagai ormas seperti LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Baitul Maal Hidayatullah, LAZ Persis (Pusat Zakat Umat) dan Ormas Wahdah Islamiyah kepada Baznas atas wacana Baznas melayani masyarakat Indonesia, termasuk aparatur sipil negara untuk menuaikan zakat," jelas Bambang di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (19/2).

Dalam pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), Baznas melakukan berbagai saluran yakni melalui Baznas provinsi dan kabupaten/kota, lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik. Baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang tertentu dalam membantu mustahik.

"Dukungan ormas-ormas besar dalam pendistribusian zakat Baznas akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat," kata Bambang.

Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan dipertanggungjawabkan. Baznas juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat.

Baznas menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik, audit syariah. Juga penerapan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian sesuai dengan syariat zakat yang berupa Fatwa MUI, pandangan syariah anggota bidang syariah Baznas dan perundang-undangan. Sehingga tidak menyimpang dari asnaf zakat yang telah jelas aturannya.

"Baznas akan mengembangkan berbagai kemitraan pendistribusian zakat lainnya untuk melayani seluas mungkin kepentingan umat, termasuk mendukung berbagai program MUI. Penguatan pemberdayaan dibarengi dengan penguatan dakwah akan mendorong keberkahan dan kemakmuran Indonesia," demikian Bambang.

Adapun, dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, Baznas terus dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang berlaku secara efektif dan efisien dan cermat serta berhati-hati. Agar wacana pengembangan zakat Indonesia dapat berjalan dengan keberkahan yakni sebanyak mungkin masyarakat dapat berzakat dengan mudah, aman dan modern. Dan pendistribusian dana zakat umat yang sesuai syariah, amanah, transparan dan akuntabel. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA