Jual Tanah Negara Di Bali, 2 Terdakwa Dihukum Ringan

Sabtu, 17 Februari 2018, 09:59 WIB
Jual Tanah Negara Di Bali, 2 Terdakwa Dihukum Ringan
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali men­jatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi penjualan tanah neg­ara seluas 835 meter persegi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Denpasar Selatan, Bali.

Ketua majelis I Made Sukereni lebih dulu menghukum I Wayan Suwirta yang meng­klaim sebagai pemilik lahan dengan pidana penjara 16 bu­lan dan denda Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan satu bulan pen­jara," perintah Sukereni.

Terkait uang Rp100 juta yang disita, majelis memerin­tahkan jaksa untuk mengemba­likan kepada terdakwa karena di dalam persidangan tidak ditemu­kan fakta bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana koru­psi. "Uang sebesar seratus juta rupiah yang dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dikembalikan ke terdakwa Suwirta," kata Sukereni.

Sedangkan untuk terdakwa kedua, Wayan Sudarta dalamsidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Sukanila menghukum terdakwa 20 bulan penjara. Terdakwa juga divonis denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut majelis, kedua terdakwa dinilai sama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seba­gaimana dakwaan subsidair.

"Perbuatan terdakwa seba­gai orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi me­nyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," kata hakim.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti me­langgar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Sudarsana yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp100 juta sub­sider 3 bulan kurungan.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Suwirta di­dampingi penasihat hukumnya Bimantara, menyatakan men­erima. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA