Ketua majelis I Made Sukereni lebih dulu menghukum I Wayan Suwirta yang mengÂklaim sebagai pemilik lahan dengan pidana penjara 16 buÂlan dan denda Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan satu bulan penÂjara," perintah Sukereni.
Terkait uang Rp100 juta yang disita, majelis memerinÂtahkan jaksa untuk mengembaÂlikan kepada terdakwa karena di dalam persidangan tidak ditemuÂkan fakta bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana koruÂpsi. "Uang sebesar seratus juta rupiah yang dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dikembalikan ke terdakwa Suwirta," kata Sukereni.
Sedangkan untuk terdakwa kedua, Wayan Sudarta dalamsidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Sukanila menghukum terdakwa 20 bulan penjara. Terdakwa juga divonis denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut majelis, kedua terdakwa dinilai sama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebaÂgaimana dakwaan subsidair.
"Perbuatan terdakwa sebaÂgai orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi meÂnyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," kata hakim.
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti meÂlanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 taÂhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Sudarsana yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subÂsider 3 bulan kurungan.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Suwirta diÂdampingi penasihat hukumnya Bimantara, menyatakan menÂerima. ***
BERITA TERKAIT: