Ia dianggap terbukti memberi suap motor Harley Davidson, fasilitas penginapan dan hiburan malam kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Pemberian suap agar tim pemeriksa BPK menghilangkan temuan mengenai kelebihan pembayaran proyek-proyek Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setia Budi dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," Jaksa KPK Subari Kurniawan membacakan tunÂtutan kemarin.
Setia Budi memberikan moÂtor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 nomor polisi B 5662 JS kepada Sigit yang menjabat ketua tim pemerikÂsaan BPK. Harga motor gede itu Rp 115 juta. Selain itu, Setia Budi menyediakan fasilitas penginapan dan karaoke keÂpada tim pemeriksa BPK.
Pada 8-10 Mei 2017, tim pemeriksa mendapat fasilitas menginap di Hotel Santika Bandung yang menghabiskan biaya Rp 7,09 juta.
Pada 8 Mei 2017, tim peÂmeriksa BPK antara lain Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven pergi Havana Spa & Karaoke di Jalan Sukajadi Nomor 206. Hiburan malam itu menghabiskan Rp 41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putraórekanan Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.
Pada 3 Agustus 2017 tim pemeriksa BPK, yaitu Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Ndry dan Kurnia karaoke di Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusat. Menghabiskan biaya Rp 32,156 juta. Tagihannya dibayar Totong Heryana.
Pada 7-11 Agustus, tim peÂmeriksa BPK yakni Kurnia Setiawan, Roy Steven dan Imam Sutaya menerima fasiliÂtas rapat dan menginap di hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur. Menghabiskan Rp 32,6 juta. Ditanggung Jasa Marga Pusat.
Tim pemeriksa BPK yang terdiri dari Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin, dan Roy kemÂbali karaoke di Las Vegas pada 11 Agustus 2017. Kali ini menghabiskan biaya Rp 34 juta. Tagihannya dibayar Setia Budi Rp 20 juta dan Sucandra Rp 14 juta.
Total biaya yang dikeluarÂkan untuk hiburan malam tim pemeriksa BPK mencapai Rp 107 juta. "Perbuatan terdakwa (Setia Budi) dalam pemberian hiburan malam itu haruslah dipandang ada hubungannya dengan tugas dan kewajiban Sigit Yugoharto sebagai peÂmeriksa BPK," kata Jaksa Subari. ***
BERITA TERKAIT: