Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz merespons langkah Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait penanganan pelaku tindak pidana.
Kerja sama tersebut terfokus pada penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Pada prinsipnya, kami mendukung langkah ini,” kata Aziz dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.
Menurut politikus PKS ini, perlu standar yang jelas mengenai jenis pekerjaan, durasi pelaksanaan kerja sosial, hingga mekanisme pengawasan.
Sanksi kerja sosial, kata Aziz, bukan hal baru. Sebab, berbagai negara telah menerapkan kebijakan itu. DKI Jakarta terbilang terlambat, bila mengadopsi model hukuman tersebut.
Ia menilai, hukuman tidak selalu berupa denda atau penahanan. Melainkan hukuman yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kerja sosial justru bisa memberikan dampak positif, karena pelaku turut menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sosial yang dibutuhkan masyarakat,” tandas Aziz.
BERITA TERKAIT: